- Pengertian Penyembelihan
Penyembelihan hewan adalah
memotong binatang dengan alat tajam pada bagian leher (saluran pernapasan dan
jalan makan) sampai putus sehingga binatang tersebut mati untuk diambil
manfaatnya. Menyembelih hewan dalam Islam ada dua macam cara yaitu: Zabhun/zabh
(menyembelih dengan posisi hewan berbaring) seperti kambing, kerbau, sapi dan
Nahr (penyembelihan hewan dengan posisi hewan berdiri) seperti onta. Penyembelihan
hewan haruslah memenuhi syarat dan rukunnya.
- Penyembelihan Hewan yang baik
Adapun syarat dan rukun penyembelihan hewan adalah
a. Syarat bagi penyembelih
Orang yang menyembelih
syaratnya adalah orang Islam atau (ahli kitab) yaitu orang yang berpegang pada
kitab Allah swt, tidak buta, niat menyengaja menyembelih.
b. Syarat hewan yang disembelih
Hewan yang disembelih
adalah halal, tidak cacat, cukup umur, sehat.
c. Syarat alat penyembelihan
Syarat alat penyembelihan tradional maupun mekanik adalah:
1.
Tajam (tidak tumpul) agar lebih cepat penembelihan
2.
Alat penyembelihan bisa dari besi, logam, dan batu,
3.
Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi
dan kuku
d. Bagian tubuh yang disembelih
1.
Binatang disembelih dilehernya dengan dipotong urat saluran pernapasan dan urat saluran
makanannya
2.
Binatang yang tidak dapat disemmbelih di lehernya
karena liar atau jatuh ke dalam lubang, menyebelihnya dilakukan di bagian mana
saja dari badannya, asal bias mati.
B. AQIQAH DAN KURBAN
1. AQIQAH
- Pengertian Aqiqah.
Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai
tanda syukur atas kelahiran anak pada hari ke-7, 14 atau 21.
- Ketentuan dan hukumnya.
Ketentuan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan untuk anak
perempuan satu ekor kambing, hal ini didasarkan atas hadits nabi yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah :
l
Artinya : “Hendaknya menyembelih aqiqah untuk anak
laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Adapun hukum mengaqiqahi anak bagi umat Islam
adalah sunah muakkad sedangkan khusus bagi Nabi Muhammad SAW dan keluarganya
hukumnya wajib.
- Dasar Hukum : Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi :
Artinya : “Tiap-tiap bayi itu tergadai dengan aqiqahnya yang harus dipotongkan
kambing pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi
nama.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Pembagian hewan aqiqah sebaiknya dimasak
terlebih dahulu dengan komposisi pembagian; sepertiga untuk dimakan yang beraqiqah,
sepertiga bagian disedekahkan, dan sepertiga bagian lagi untuk dibagikan kepada
orang lain.
a.
Sebagai perwujudan rasa syukur atas pemberian nikmat
Allah SWT.
b.
Mengajarkan anak untuk mndekatkan diri kepada Allah
SWT sejak dini.
c.
Menunjukkan rasa tanggung jawab atas amanah yang
diberikan oleh Allah SWT.
d.
Mempererat tali persaudaraan antar tetangga.
e.
Menumbuhkan sikap kepedulian sosial terhadap fakir
miskin.
2. QURBAN
a. Pengertian Qurban.
Qurban berasal dari bahasa arab yang berarti
mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah Qurban adalah menyembelih hewan
ternak yang telah memenuhi syarat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah
SWT dan dilakukan pada hari-hari tertentu.
b. Ketentuan dan Hukum
Hewan qurban haruslah
memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Adapun jika
qurbannya 1 ekor kambing atau gibas atau biri-biri dapat dipergunakan untuk
satu jiwa , sedangkan jika hewan qurbannya 1 ekor sapi atau kerbau atau Onta
bisa dipergunakan untuk 7 jiwa (orang).
Adapun hukum melaksanakan
qurban bagi ummat Islam adalah sunah muakkad, sedangkan bagi Rasulullah dan
keluarganya wajib, sementara bagi orang yang
mampu tetapi tidak menjalankan hukumnya makruh. Sebagaimana Hadits Nabi
:
Artinya : “Aku diperintahkan menyembelih hewan qurban dan
qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmidzi)
- Dasar hukum
Firman Allah surat Al-Kautsar ayat 1-3 :
Artinya : ”Sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu ni’mat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Q.s.
Al-Kautsar : 1 – 3)
- Waktu penyembelihan hewan qurban
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada saat setelah
shalat Idul Adha (10 dzulhijjah) dan 3 hari pada hari
tasyrik (11, 12, 13 dzulhijjah).
- Syarat hewan qurban :
1.
Tidak cacat
2.
Cukup umur :
- Onta berumur 1 tahun atu lebih
- Sapi/kerbau berumur 2 tahun
- Domba berumur 1 tahun
- Kambing berumur 2 tahun atau yang sudah berganti gigi (musinnah)
3.
Halal
4.
Milik yang sempurna
5.
Sehat
6.
Jantan
- Cara penyembelihan hewan qurban :
1.
Berniat memotong hewan qurban.
2.
Binatang dihadapkan ke arah kiblat.
3.
Membaca basmalah.
4.
Membaca shalawat nabi.
5.
Membaca takbir (Allahu Akbar).
6.
Membaca do’a qurban agar diterima Allah SWT
g. Fungsi Qurban
dalam kehidupan :
1. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
3. Wujud kesetiakawanan dan kepdulian sosial.
4. Mengikuti sunah rasulullah Saw.
5. Melatih kesabaran dan jwa rela berkurban.
6. Turut serta memperhatikan gizi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar