Senin, 29 April 2019
Sabtu, 27 April 2019
BAB XII: Menyuburkan Kebersamaan dengan Toleransi dan Menghargai Perbedaan
I.
Pengertian Toleransi
Secara
doktrinal, toleransi sepenuhnya diharuskan oleh Islam. Islam secara definisi
adalah “damai”, “selamat” dan “menyerahkan diri”. Definisi Islam yang demikian
sering dirumuskan dengan istilah “Islam agama rahmatal lil’alamin” (agama yang
mengayomi seluruh alam). Ini berarti bahwa Islam bukan untuk menghapus semua
agama yang sudah ada. Islam menawarkan dialog dan toleransi dalam bentuk saling
menghormati. Islam menyadari bahwa keragaman umat manusia dalam agama dan keyakinan
adalah kehendak Allah, karena itu tak mungkin disamakan.
Ajat
Sudrajat dkk (2008: 141-142) menerangkan kata Toleransi berasal dari bahasa
latin tolelare yang berarti bertahan atau memikul. Dengan saling memikul
walaupun pekerjaan itu tidak disukai, atau memberi tempat pada orang lain walau
kedua belah pihak tidak sependapat. Dengan demikian, toleransi menunjuk pada
adanya suatu kerelaan untuk menerima kenyataan adanya orang lain yang berbeda.
Pandangan
kata toleransi dalam bahasa Arab adalah kata tasamuh yang berarti
membiarkan sesuatu untuk dapat saling mengizinkan dan saling memudahkan.
Menurut Webster’s New American Dictionary arti toleransi adalah liberty
to ward the opinions of others, patients with others (memberi kebebasan
atau membiarkan) pendapat orang lain, dan berlaku sabar menghadapi orang lain.
Tasamuh dalam bahasa Arab berarti membiarkan sesuatu untuk dapat
saling mengijinkan dan saling memudahkan.
Dari
beberapa pendapat diatas, toleransi dapat diartikan sebagai sikap meneggang,
membiarkan, membolehkan, baik berupa pendirian, kepercayaan, dan kelakuan yang
dimiliki seseorang atas yang lainnya. Dengan kata lain, toleransi adalah sikap
lapang dada terhadap prinsip orang lain. Toleransi tidak berarti seseorang
harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dianutnya. Dalam toleransi
sebaliknya tercermin sikap yang kauat atau istiqomah untuk memegangi keyakinan
atau pendapat sendiri.
II.
Toleransi Dalam Pandangan Islam
Dalam
surat Al Baqarah ayat 256:
Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada
Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.
Surat
Al Baqarah diatas menurut Ajat Sudrajat dkk (2008: 142-148) yang dikutip dari
tulisan Qurais Sihab (1994: 368) adalah berkaitan dengan kebebasan memilih
agama Islam atau selainnya. Seseorang yang dengan suka rela dan penuh kesadaran
memilih satu agama, maka yang bersangkutan telah berkewajiban untuk
melaksanakan ajaran tersebut secara sempurna.
Dalam
hubungannya dengan orang-orang yang tidak seagama, Islam mengajarkan agar umat
islam bertindak baik dan bertindak adil. Selama tidak bertindak aniaya terhadap
umat Islam, maka tidak ada alasan utuk memusuhi apalagi memerangi mereka. Al
Qur’an juga mengajarkan agar umat Islam megutamakan terciptanya suatu
perdamaian hingga timbul rasa kasih sayang diantara umat islam dengan umat
beragama lainnya.
Adanya
kerjasama yang baik antar umat Islam dan umat beragama lainnya tidaklah menjadi
halangan dalam Islam. Kerjasama dalam bidang kehidupan masyarakat seperti
penyelenggaraan pendidikan, pemberantasan penyakit sosial, pembangunan ekonomi
untuk mengatasi kemiskinan adalah sebagian kecil bentuk kerjasama yang dapat
dilakukan. Keadaan demikian digambarkan dalam Al Qur’an surat At Taubat ayat 6.
Dan
jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian
antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum
yang tidak mengetahui.
Toleransi
harus dibedakan dari kompromisme, yaitu menerima apa saja yang dikatakan orang
lain asal bisa menciptakan kedamaian dan kerukunan, atau saling member dan
menerima demi terwujudnya kebersamaan. Kompromisme tidak dapat diterapkan dalam
kehidupan beragama. Kompromisme dalam beragama akan melahirkan corak keagamaan
yang sinkretik. Betapapun baiknya ajaran Islam tentang bagaimana seharusnya
umat Islam bersikap terhadap kaum agama lain, tetapi dalam hal menyangkut
pelaksanaan ibadah tidak dapat terjadi kompromi didalamnya. Seperti dalam sural
Al Kafiruun menegaskan bahwa kompromi agama tidak mungkin dilakukan oleh umat
Islam. Biarlah dalam hal ibadah masing-masing melaksanakan sesuai dengan
keyakinannya.
Al
Kafiruun ayat 6:
…Untukmu
agamamu, dan untukkulah, agamaku. ( Q.S Al – Kafiruun : 6 )
Dan pada QS. Yunus : 40-41
“Dan di antara mereka
ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’ān), dan
di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya.
Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat
kerusakan. Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, Bagiku
pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa
yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu
kerjakan.” (Q.S. Yūnus/10: 40-41)
Q.S.
Yūnus/10: 40 Allah Swt. menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad saw. berdakwah,
ada orang yang beriman kepada al-Qur’ān dan mengikutinya serta memperoleh
manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada juga yang tidak beriman dan
mereka mati dalam kekafiran.
Pada Q.S.
Yūnus/10: 41 Allah Swt. memberikan penegasan kepada rasul-Nya, bahwa jika
mereka mendustakanmu, katakanlah bahwa bagiku pekerjaanku, dan bagi kalian
pekerjaan kalian, kalian berlepas diri dari apa yang aku kerjakan dan aku berlepas
diri terhadap apa yang kalian kerjakan. Allah Swt. Mahaadil dan tidak pernah ẓalim,
bahkan Dia memberi kepada setiap manusia sesuai dengan
apa yang
diterimanya.
Dari
penjelasan ayat tersebut dapat disimpulkan hal-hal berikut.
a.
Umat manusia yang hidup setelah diutusnya Nabi Muhammad saw. Terbagi menjadi 2
golongan, ada umat yang beriman terhadap kebenaran kerasulan dan kitab suci
yang disampaikannya dan ada pula golongan orang yang mendustakan kerasulan Nabi
Muhammad saw. dan tidak beriman kepada al-Qur’ān.
b.
Allah Swt. Maha Mengetahui sikap dan perilaku orang-orang beriman yang selama
hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga orang kafir yang
tidak beriman kepada-Nya.
c.
Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh atas keyakinannya. Ia tegar
meskipun hidup di tengah-tengah orang yang berbeda keyakinan dengan dirinya.
Ayat
di atas juga menjelaskan perlunya menghargai perbedaan dan toleransi. Cara
menghargai perbedaan dan toleransi antara lain tidak mengganggu aktivitas keagamaan
orang lain. Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
Dari Ibn Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik sahabat
di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama
saudaranya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik di
antara mereka terhadap tetangganya.” (HR. Attirmizy)
III.
Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Toleransi antar umat beragama di Indonesia populer dengan
istilah kerukunan hidup antar umat beragama. Istilah tersebut merupakan istilah
resmi yang dipakai pemerintah. Kerukunan hidup antar umat beragama merupakan
salah satu tujuan pembangunan dibidang keagamaan di Indonesia. Hal ini didasari
karena semakin meruncingnya hubungan antar umat beragama yang diantaranya
bersumber dari berbagai aspek berikut ini:
- Sifat dari masing-masing agama yang mengandung tugas dakwah atau misi
- Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain
- Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah terhadap agama lain
- Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam keidupan masyarakat
- Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, baik intern umat beragama antar umat beragama, maupun antara umat beragaa dengan pemerintah
- Kurangya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat (Depag, 1980: 38)
Untuk mengatasi hubungan yang tidak harmonis antar umat
beragama ini dan untuk mencari jalan keluar bagi pemecahan masalahnya maka
dilakukan dialog agama. Dialog aama diselenggarakan sebagai usaha untuk
mempertemukan tokoh-tokoh agama dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama
(Tim Dosen PAI UNY, 202: 122-123)
IV.
Manfaat Toleransi Hidup Beragama Dalam Pandangan Islam
1.
Menghindari Terjadinya Perpecahan
Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi
perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu
kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial.
Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya
berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini.
Dan
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
”Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.” (Al-Imran:103)
2.
Memperkokoh Silaturahmi dan Menerima Perbedaan
Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah
menjalin dan memperkokoh tali silaturahmi antarumat beragama dan menjaga
hubungan yang baik dengan manusia lainnya. Pada umumnya, manusia tidak dapat
menerima perbedaan antara sesamanya, perbedaan dijadikan alasan untuk
bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan agama merupakan salah satu faktor
penyebab utama adanya konflik antar sesama manusia.
Merajut hubungan damai antar penganut agama hanya bisa
dimungkinkan jika masing-masing pihak menghargai pihak lain. Mengembangkan
sikap toleransi beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran
dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan. Oleh karena itu, hendaknya
toleransi beragama kita jadikan kekuatan untuk memperkokoh silaturahmi dan
menerima adanya perbedaan. Dengan ini, akan terwujud perdamaian, ketentraman,
dan kesejahteraan.
V.
Karakteristik Toleransi
Toleransi
menurut Syekh Salim bin Hilali memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Kerelaan hati karena kemuliaan dan kedermawanan
- Kelapangan dada karena kebersihan dan ketaqwaan
- Kelemah lembutan karena kemudahan
- Muka yang ceria karena kegembiraan
- Rendah diri dihadapan kaum muslimin bukan karena kehinaan
- Mudah dalam berhubungan sosial (mu’amalah) tanpa penipuan dan kelalaian
- Menggampangkan dalam berda’wah ke jalan Allah tanpa basa basi
- Terikat dan tunduk kepada agama Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ada rasa keberatan.
Selanjutnya, menurut Salin al-Hilali karakteristik itu
merupakan [a] Inti Islam, [b] Seutama iman, dan [c] Puncak tertinggi budi
pekerti (akhlaq). Dalam konteks ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bersabda. Artinya: “Sebaik-baik orang adalah yang memiliki hati yang mahmum dan
lisan yang jujur, ditanyakan: Apa hati yang mahmum itu? Jawabnya : ‘Adalah hati
yang bertaqwa, bersih tidak ada dosa, tidak ada sikap melampui batas dan tidak
ada rasa dengki’. Ditanyakan: Siapa lagi (yang lebih baik) setelah itu?.
Jawabnya : ‘Orang-orang yang membenci dunia dan cinta akhirat’. Ditanyakan :
Siapa lagi setelah itu? Jawabnya : ‘Seorang mukmin yang berbudi pekerti luhur.”
VI.
Hal Yang Dapat Membantu Sikap Toleransi
a.
Menahan Angkara murka
Toleransi itu adalah kerelaan hati dan kelapangan dada bukan
karena menahan, kesempitan dan terpaksa sabar melainkan toleransi adalah bukti
kebaikan hati, lahir, dan batin.
Hanya saja toleransi tidak dapat dicapai kecuali melalui
jembatan menahan angkara murka dan berupaya sabar, bila seorang hamba dapat
dengan mantap melewatinya, maka dia akan memasuki pintu-pintu toleransi dengan
pertolongan dan taufik dari Allah.
Allah
ta’ala berfirman memuji kaum mukminin,
“
(Yaitu) Orang-orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun
sempit, dan orang-orang yang menahan amarah dan memaafkan (kesalahan) orang.
Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan” ( Ali Imran: 134 )
Rasulullah
SAW bersabda,
“Artinya:
Barangsiapa yang dapat menahan angkara murkanya padahal dia mampu
melampiaskannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan khalayak guna disuruh
memilih bidadari mana yang dia kehendaki untuk Allah nikahkan dengannya”[Shahih
Al-Jami 6394 dan 6398]
b.
Memaafkan dan Berlapang Dada
Para cendekiawan telah mengetahui dengan eksperimen dan
realita yang ada, bahwa seorang hamba bila dia melampiaskan kemarahan dirinya,
maka dia akan hina dan tergelincir, sementara pada sikap memaafkan dan
berlapang dada terdapat kelezatan, ketenangan, kemuliaan jiwa dan keagungan
serta ketinggiannya yang tisak terdapat sedikitpun pada sikap pembalasan dan
pelampiasan angkara murka.
Rasulullah
s.a.w. bersabda,
“Artinya:
Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta benda, tidaklah Allah menambahkan kepada
seorang hamba dengan sikap pemaafnya kecuali kemuliaan dan tidaklah seorang
bertawadlu karena Allah melainkan Allah mengangkat (derajat) nya” [Hadist
Riwayat Muslim 2588 dan lainnya]
c.
Mengharapkan Apa yang Ada di Sisi Allah dan Berbaik Sangka Kepada Allah
Pengharapan
adalah masalah yang urgen bagi muslim yang menempuh perjalanan (menuju Allah)
karena dia berkisar antara dosa yang diharapkan pengampunannya, aib yang
diharapkan perbaikannya, amal sholeh yang diharapkan diterima, istiqamah yang diharapkan
eksistensinya dan taqarrub kepada Allah serta kedudukan disisi-Nya yang
diharapkan tercapai. Barangsiapa yang mengharapkan apa yang ada di sisi-Nya
maka dia akan memaafkan orang lain, sebab Allah s.w.t. tidak akan
menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat kebajikan.
Rasulullah
s.a.w. bersabda,
“Artinya:
Ada seorang lelaki yang tidak berbuat kebajikan sama sekali, dulunya ia biasa
menghutangi orang lain, dia menyuruh utusannya: “Ambillah yang mudah dan
tinggalkan yang kesulitan, maafkan semoga Allah memaafkan kita!” Tatkala dia
meninggal, Allah bertanya: “Apakah engkau pernah beramal kebaikan sedikitpun?”
Jawabnya: “Tidak ! Hanya saja saya memiliki seorang budak dan saya biasa
menghutangi orang, bila saya mengutusnya untuk menagih hutang saya perintah ia:
“Ambillah apa yang lapang biarkan yang kesulitan dan maafkan semoga Allah
memaafkan kita” Allah berfirman: “ Sungguh Aku telah memaafkanmu”( Shahih
Al-Jami 2074 )
VII.
Contoh Sikap Toleransi Nabi Muhammad SAW
a.
Toleransi Beliau Bila Memutuskan
Dari
Abu Hurairah ra, bahwasanya ada seorang lelaki yang menagih Rasulullah s.a.w.
sembari bersikap kasar kepada beliau, maka para sahabat pun hendak
menghardiknya, beliau bersabda: “Biarkanlah dia, karena setiap orang mempunyai
hak untuk berbicara, belikan untuknya seekor unta lalu berikan kepadanya” Para
sahabat berkata: “Kami tidak mendapatkan kecuali yang bagus jenisnya!” Beliau
bersabda: “Belikanlah dan berikan kepadanya karena sebaik-baik kalian adalah
yang terbaik keputusannya!” [HR. Bukhari 2/482 dan Muslim 11/38]
b.
Toleransi Beliau dalam Jual-Beli
Dari
Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya Nabi s.a.w pernah membeli onta dari dirinya,
beliau menimbang untuknya dan diberatkan (dilebihkan). [HR. Bukhari4/269 dan
Muslim 3/1223]
Dari
Abu Sofwan Suwaid bin Qais ra dia berkata: “Saya dan Makramah Al-Abdi memasok
(mendatangkan) pakaian/makanan dari Hajar, lalu Nabi s.a.w. mendatangi kami dan
beliau membeli sirwal (celana), sedang aku memiliki tukang timbang yang digaji,
maka Nabi s.a.w. memerintahkan tukang timbang tadi. “Artinya: Timbanglah dan
lebihkan !” [HR. Abu Dawud 3336, At-Timidzi 1305, Ibnu Majjah 2200 dan lainnya,
dishahihkan oleh Syaikh kami (Al-Albani) dalam Shahih Al-Jami 3568]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Toleransi
umat beragama dalam Islam sangat penting. Bahkan, tolesansi telah dimulai sejak
zaman Nabi Muhammad SAW. Toleansi tidak berarti seseorang harus mengorbankan
kepecayaan atau prinsip yang dianut, tetapi berlapang dada terhadap kepercayaan
atau prinsip orang lain. Dengan toleransi perbedaan umat manusia, baik dari
sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa serta
agama dan sebagainya tidak akan menimbulkan konflik, sehingga tercapai
kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera
BAB XI: Menelusuri Tradisi Islam di Nusantara
Akulturasi merupakan proses percampuran antara unsur kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain sehingga terbentuk kebudayaan yang baru tanpa menghilangkan sama sekali ciri khas masing-masing kebudayaan lama. Kedatangan ajaran Islam di Nusantara juga mengalami proses akulturasi dengan kebudayaan Nusantara saat itu. Berikut ini adalah seni budaya Nusantara yang telah mendapatkan pengaruh dari ajaran Islam.
A. Nama-Nama Bulan dalam Jawa
Masuknya Islam ke Indonesia, membawa pengaruh pada sistem penanggalan. Islam menggunakan kalender Hijriah yang berpatokan pada perputaran bulan. Bentuk akulturasi antara penanggalan Islam dengan penanggalan Jawa dapat terlihat pada penamaan bulan sebagai berikut:
No | Bulan Hijriyah | Bulan Jawa | Jumlah Hari |
---|---|---|---|
1 | Muharam | Sura | 30 |
2 | Safar | Sapar | 29 |
3 | Rabi’ul awwal | Mulud | 30 |
4 | Rabi’ul akhir | Bakda mulud | 29 |
5 | Jumadil awal | Jumadil awal | 30 |
6 | Jumadil akhir | Jumadilakir | 29 |
7 | Rajab | Rejeb | 29 |
8 | Sya’ban | Ruwah | 29 |
9 | Ramadhan | Pasa | 30 |
10 | Syawal | Sawal | 29 |
11 | Zulqaidah | Apit | 30 |
12 | Zulhijjah | Besar | 29/30/(29/30) |
Jumlah | 354/355 |
B. Seni Bangunan Masjid
Wujud akulturasi terlihat dalam bangunan masjid kuno, yaitu dilihat dari bentuk bangunan, menara dan letak masjid.
- Kebanyakan bentuk bangunan masjid di Jawa berbentuk seperti pendopo yang berbentuk bujur sangkar dan tersusun ke atas semakin kecil dan tingkat teratas disebut dengan limas. Jumlah tumpang biasanya gasal. Bentuk masjid seperti ini disebut dengan meru. Bentuk tumpang ini merupakan akulturasi dengan Hindu, di mana pura milik orang Hindu berbentuk tumpang.
- Menara berfungsi sebagai tempat menyerukan azan. Bentuk akulturasi ini terlihat pada menara Masjid Kudus yang terbuat dari terakota yang tersusun seperti candi, sedangkan di Banten bentuk menara menyerupai mercusuar di Eropa.
- Kebanyakan masjid di Indonesia terletak di sebelah barat alun-alun istana atau keraton. Selain itu masjid juga diletakkan dekat dengan makam, terutama makam raja-raja.
Seni ukir yang dimaksud adalah seni ukir hias untuk hiasan masjid, bangunan makam di bagian jirat, nisan, cungkup dan tiang cungkup. Seni ukir hias ini antara lain berupa dedaunan, motif bunga (teratai), bukit-bukti karang, panorama alam, dan ukiran kaligrafi.
Kaligrafi adalah seni menulis indah dengan merangkaikan huruf-huruf Arab atau ayat suci al-Qur'an, hadis, asma Allah Swt., shalawat maupun kata-kata hikmah sesuai dengan bentuk yang diinginkan. Kaligrafi Islam sering disebut dengan istilah khat. Kaligrafi sebagai motif hiasan dapat dijumpai di masjid-masjid kuno, seperti ukir-ukiran yang terdapat pada masjid di Jepara dan sekitarnya.
D. Seni Tari
Di beberapa daerah di Indonesia terdapat bentuk-bentuk tarian yang berkaitan dengan bacaan shalawat.
- Tari Zipin adalah sebuah tarian yang mengiringi musik qasidah dan gambus. Musik yang yang mengiringinya berirama padang pasir atau daerah Timur Tengah. Tari Zipin biasa dipentaskan pada upacara atau perayaan tertentu misalnya: khitanan, pernikahan dan peringatan hari besar Islam lainnya.
- Tari Seudati dari Aceh. Seudati berasal dari kata Syaidati yang berarti permainan orang-orang besar. Disebut sebagai Tari Saman karena mula-mula permainan ini dimainkan oleh delapan orang. Saman berasal dari bahasa Arab yang artinya delapan. Dalam tari Seudati para penari menyanyikan lagu tertentu yang berupa shalawat
Kebudayaan Islam kita juga mengenal seni musik berupa rebana, hadrah, qasidah, nasyid dan gambus yang melantunkan lagu-lagu dengan syair Islami.
- Hadrah adalah salah satu jenis alat musik yang bernafaskan Islam. Lagu-lagu yang dibawakan adalah lagu yang bernuansa Islami yaitu tentang pujian kepada Allah Swt. dan sanjungan kepada Nabi Muhammad saw.
- Qasidah artinya suatu jenis seni suara yang menampilkan nasihat-nasihat keislaman. Lagu dan syairnya banyak mengandung dakwah Islamiyah yang berupa nasihat-nasihat, shalawat kepada Nabi dan doa-doa.
- Biasanya qasidah diiringi dengan musik rebana. Sejarah pertama kali penggunaan musik rebana adalah ketika Rasulullah saw. hijrah dari Mekah menuju Madinah. Sesampainya di Madinah Rasulullah saw. disambut dengan meriah di Madinah dengan lantunan musik rebana.
Seni pertunjukkan wayang kulit merupakan perpaduan kebudayaan Jawa dengan unsur keislaman. Dahulunya lukisan seperti bentuk manusia, kemudian para wali mengubah bentuknya. Dari yang semula lukisan wajahnya menghadap lurus kemudian agak dimiringkan.
Sumber cerita dalam mementaskan wayang diilhami dari Kitab Ramayana dan Mahabarata. Tentunya para Wali mengubahnya menjadi cerita-cerita keislaman, sehingga tidak ada unsur kemusyrikan di dalamnya. Salah satu lakon yang terkenal dalam pewayangan ini adalah Jimas Kalimasada yang dalam Islam diterjemahkan menjadi Jimad Kalimat Syahadat.
G. Seni Sastra
Ditinjau dari corak dan isinya, kesusastraan zaman Islam dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis karya sastra yang sesuai dengan ajaran Islam di antaranya sebagai berikut.
- Babad adalah dongeng yang sengaja diubah sebagai cerita sejarah. Babad merupakan campuran antara fakta sejarah, mitos dan kepercayaan. Contohnya Babad Tanah Jawi, Babad Cirebon, Babad Mataram, Babad Surakarta, Babad Giyanti, dan Babad Pakepung. Di daerah Melayu, babad dikenal dengan nama sejarah sarasilah (silsilah) atau tambo, yang juga diberi judul hikayat. Contohnya Tambo Minangkabau, Hikayat Raja-raja Pasai, dan Hikayat Sarasilah Perak.
- Hikayat adalah cerita atau dongeng yang biasanya penuh dengan keajaiban dan keanehan. Di antara hikayat yang terkenal adalah hikayat Raja-raja Pasai, Hikayat 1001 malam, Hikayat Bayan Budiman dan lain-lain.
- Suluk adalah kitab-kitab yang menguraikan soal tasawuf. Sunan Bonang mengembangkan ilmu suluk dalam bentuk puisi yang dibukukan dalam Kitab Bonang. Hamzah Fansuri menghasilkan karya sastra dalam bentuk puisi yang bernafaskan keislaman, misalnya Syair Perahu dan Syair Dagang. Syekh Yusuf, seorang ulama Makassar yang diangkat sebagai pujangga di kerajaan Banten, berhasil menulis beberapa buku tentang tasawuf.
Kesenian debus difungsikan sebagai alat untuk membangkitkan semangat para pejuang dalam melawan penjajah. Debus merupakan seni bela diri untuk memupuk rasa percaya diri dalam menghadapi musuh.
Kesenian ini mempertunjukkan aksi kekebalan tubuh terhadap benda-benda tajam. Filosofi dari kesenian ini adalah kepasrahan kepada Allah Swt. yang menyebabkan mereka memiliki kekuatan untuk menghadapi bahaya
BAB X: Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah
1.
Haji
a.
Pengertian dan Hukum Haji
Secara Bahasa haji berasal dari
Bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut
syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang
mampu. Sebagaimana firman Allah Swt. Sebagai berikut.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ
مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Tata cara melaksanakan ibadah haji
dan umrah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1) Ifrad, yaitu mengerjakan haji
terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2) Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah
terlebih dahulu baru mengerjakan haji.
3) Qiran, yaitu mengerjakan haji dan
umrah secara bersama-sama.
b.
Syarat Wajib Haji
1) Islam 4) Merdeka
2) Baligh 5) Mampu
3) Berakal Sehat
c.
Rukun Haji
1) Ihram disertai dengan niat
2) Wukuf
Hadir
di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari
tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar
tanggal 10 Zulhijjah.
3) Tawaf
Tawaf
adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad
dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang
bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam).
Macam-macam tawaf adalah
sebagai berikut.
a) Tawaf qudum adalah tawaf yang
dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul Masjid.
b) Tawaf Ifadah adalah tawaf rukun haji.
c) Tawaf wada’ adalah tawaf yang
dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
d) Tawaf tahallul adalah penghalalan
barang yang haram karena ihram.
e) Tawaf nazar adalah tawaf yang
dilaksanakan karena adanya nazar.
f) Tawaf sunah adalah tawaf yang apabila
dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan
dosa.
4) Sa’i
Sa’i adalah
berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.
5) Tahalul
Tahalul adalah mencukur
sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu mendahulukan
yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
d.
Wajib Haji
1) Ihram dari miqat
Ihram
dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan tempat
(Makani).
a) Mekah adalah miqat (tempat ihram)
orang yang tinggal di Mekah.
b) Zul – Hulaifah adalah miqat (tempat
ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar
dengan Madinah.
c) Juhfah adalah miqat (tempat ihram)
orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri-negeri yang
sejajar dengan negeri tersebut.
d) Yalamlam adalah miqat (tempat ihram)
orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang
datang dari arah negeri tersebut.
e) Qarnul Manazil adalah miqat (tempat
ihram) orang yang datang dari arah Nadjil- Yaman dan nadjil hijaz dan
negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f) Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram)
orang yang datang dari arah Irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri
tersebut.
g) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada
di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari
negeri masing-masing di mana mereka tinggal.
2) Berhenti di Muzdalifah
Berhenti
di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di
Padang Arafah.
3) Melontar jumrah Aqabah pada hari raya
haji
4) Melontar tiga jumrah
Melontar
tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal
11,12,13 bulan haji.
5) Bermalam di Mina
6) Tawaf wada’
Tawaf
wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7) Tidak melakukan perbuatan yang
dilarang atau yang diharamkan.
e.
Sunah Haji
1) Ifrad
2) Membaca talbiyah selama ihram sampai
melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha.
3) Berdoa sesudah membaca talbiyah.
4) Membaca zikir sewaktu tawaf.
5) Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6) Masuk ke Ka’bah.
f.
Larangan Haji
1) Larangan bagi laki-laki
a) Memakai pakaian yang berjahit, baik
jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
b) Menutup kepala, kecuali sesuatu hal
maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
2) Larangan bagi perempuan
Menutup
muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya
akan tetapi harus membayar fidyah.
3) Larangan bagi laki-laki dan perempuan
a) Memakai wangi-wangian baik dipakainya
pada badan atau pada pakain.
b) Menghilangkan rambut atau bulu badan yang
lain termasuk memakai minyak rambut.
c) Memotong kuku.
d) Mengakadkan nikah baik menikahkan,
menikah atau menjadi wali nikah.
e) Bersetubuh bagi suami istri.
f) Berburu dan membunuh binatang darat
yang liar dan halal dimakan.
g.
Dam Haji (Denda Haji)
Jenis Pelanggaran
|
Ketentuan Dam (denda)
|
Tidak
mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran)
|
Menyembelih
1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7
hari di negeri asal).
|
Melakukan
salah satu dari beberapa larangan berikut.
·
Mencukur rambut
·
Memotong kuku
·
Memakai pakaian
yang dijahit.
·
Memakai
wewangian
·
Bersetubuh
sesudah tahallul pertama
|
Boleh
memilih:
·
Menyembelih
seekor kambing
·
Puasa tiga hari
·
Memberi makan 6
orang miskin
|
Berhubungan
suami istri sebelum tahallul pertama
(larangan
yang dapat membatalkan haji)
|
·
Menyembelih
seekor unta. Kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor
kambing.
·
Pelaksanaan
penyembelihan dam ini harus di Mekah.
|
Berburu
dan membunuh binatang liar
|
Menyembelih
binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang
dibunuh.
|
Terlambat
datang
|
Bertahallul
(mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
|
2.
Umrah
a.
Pengertian dan Hukum Umrah
Umrah
secara Bahasa berarti berkunjung. Secara istilah adalah berkunjung ke Ka’bah
dengan melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya
adalah fardhu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Umrah sering
disebut dengan haji kecil.
b.
Syarat Wajib Umrah
1) Islam 3)
Berakal
2) Baligh 4)
Merdeka
c.
Rukun Umrah
1) Ihram 4) Tahalul
2) Tawaf 5) Tertib
3) Sa’i
d.
Wajib Haji
1) Ihram dari miqatnya
Miqat di dalam umrah ada
dua macam yaitu, miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan
miqat haji)
2) Menjauhi segala larangan umrah yang
jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.
3.
Hikmah Haji dan Umrah
a.
Manfaat bagi individu yang menunaikan
ibadah haji.
1) Menghapus semua dosa kecil dan
menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2) Diampuninya segala dosa karena Allah
Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan
dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
3) Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik
sangka kepada Allah Swt.
4) Meningkatkan keimanan seseorang
dengan menepati janji kepada Allah Swt. Denagn kerinduan akan baitullah.
5) Mengingatkan akan jihad Rasulullah
saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6) Melatih sifat sabar dan disiplin
serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya
sendiri.
7) Mensyukuri nikmat yang telah
diberikannya yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
b.
Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
1) Menciptakan rasa persatuan dan
kesatuan umat Islam di dunia.
2) Mempererat tali persaudaraan bagi
umat Islam di seluruh dunia.
3) Media untuk berdakwah menyebarkan
ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. ,
selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
4) Lebih mengutamakan kepentingan agama
daripada kepentingan pribadi.
4.
Kesimpulan
Setiap bulan Zulhijjah umat Islam di
dunia ini banyak yang melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan
ibadah haji ke Baitullah. Menunaikan ibadah haji memiliki makna bahwa kegiatan
yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan napak tilas dari sejarah masa
lalu yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan
hidup manusia sampai di alam akhirat.
Langganan:
Postingan (Atom)