Sabtu, 27 April 2019

BAB XII: Menyuburkan Kebersamaan dengan Toleransi dan Menghargai Perbedaan


I.       Pengertian Toleransi
Secara doktrinal, toleransi sepenuhnya diharuskan oleh Islam. Islam secara definisi adalah “damai”, “selamat” dan “menyerahkan diri”. Definisi Islam yang demikian sering dirumuskan dengan istilah “Islam agama rahmatal lil’alamin” (agama yang mengayomi seluruh alam). Ini berarti bahwa Islam bukan untuk menghapus semua agama yang sudah ada. Islam menawarkan dialog dan toleransi dalam bentuk saling menghormati. Islam menyadari bahwa keragaman umat manusia dalam agama dan keyakinan adalah kehendak Allah, karena itu tak mungkin disamakan.
Ajat Sudrajat dkk (2008: 141-142) menerangkan kata Toleransi berasal dari bahasa latin tolelare yang berarti bertahan atau memikul. Dengan saling memikul walaupun pekerjaan itu tidak disukai, atau memberi tempat pada orang lain walau kedua belah pihak tidak sependapat. Dengan demikian, toleransi menunjuk pada adanya suatu kerelaan untuk menerima kenyataan adanya orang lain yang berbeda.
Pandangan kata toleransi  dalam bahasa Arab adalah kata tasamuh yang berarti membiarkan sesuatu untuk dapat saling mengizinkan dan saling memudahkan. Menurut Webster’s New American Dictionary arti toleransi adalah liberty to ward the opinions of others, patients with others (memberi kebebasan atau membiarkan) pendapat orang lain, dan berlaku sabar menghadapi orang lain.  Tasamuh dalam bahasa Arab berarti membiarkan sesuatu untuk dapat saling mengijinkan dan saling memudahkan.
Dari beberapa pendapat diatas, toleransi dapat diartikan sebagai sikap meneggang, membiarkan, membolehkan, baik berupa pendirian, kepercayaan, dan kelakuan yang dimiliki seseorang atas yang lainnya. Dengan kata lain, toleransi adalah sikap lapang dada terhadap prinsip orang lain. Toleransi tidak berarti seseorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dianutnya. Dalam toleransi sebaliknya tercermin sikap yang kauat atau istiqomah untuk memegangi keyakinan atau pendapat sendiri.

II.      Toleransi Dalam Pandangan Islam
Dalam surat Al Baqarah ayat 256:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Surat Al Baqarah diatas menurut Ajat Sudrajat dkk (2008: 142-148) yang dikutip dari tulisan Qurais Sihab (1994: 368) adalah berkaitan dengan kebebasan memilih agama Islam atau selainnya. Seseorang yang dengan suka rela dan penuh kesadaran memilih satu agama, maka yang bersangkutan telah berkewajiban untuk melaksanakan ajaran tersebut secara sempurna.
Dalam hubungannya dengan orang-orang yang tidak seagama, Islam mengajarkan agar umat islam bertindak baik dan bertindak adil. Selama tidak bertindak aniaya terhadap umat Islam, maka tidak ada alasan utuk memusuhi apalagi memerangi mereka. Al Qur’an juga mengajarkan agar umat Islam megutamakan terciptanya suatu perdamaian hingga timbul rasa kasih sayang diantara umat islam dengan umat beragama lainnya.
Adanya kerjasama yang baik antar umat Islam dan umat beragama lainnya tidaklah menjadi halangan dalam Islam. Kerjasama dalam bidang kehidupan masyarakat seperti penyelenggaraan pendidikan, pemberantasan penyakit sosial, pembangunan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan adalah sebagian kecil bentuk kerjasama yang dapat dilakukan. Keadaan demikian digambarkan dalam Al Qur’an surat At Taubat ayat 6.
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
Toleransi harus dibedakan dari kompromisme, yaitu menerima apa saja yang dikatakan orang lain asal bisa menciptakan kedamaian dan kerukunan, atau saling member dan menerima demi terwujudnya kebersamaan. Kompromisme tidak dapat diterapkan dalam kehidupan beragama. Kompromisme dalam beragama akan melahirkan corak keagamaan yang sinkretik. Betapapun baiknya ajaran Islam tentang bagaimana seharusnya umat Islam bersikap terhadap kaum agama lain, tetapi dalam hal menyangkut pelaksanaan ibadah tidak dapat terjadi kompromi didalamnya. Seperti dalam sural Al Kafiruun menegaskan bahwa kompromi agama tidak mungkin dilakukan oleh umat Islam. Biarlah dalam hal ibadah masing-masing melaksanakan sesuai dengan keyakinannya.
Al Kafiruun ayat 6:
…Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. ( Q.S Al – Kafiruun : 6 )
Dan pada QS. Yunus : 40-41
“Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’ān), dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Yūnus/10: 40-41)
Q.S. Yūnus/10: 40 Allah Swt. menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad saw. berdakwah, ada orang yang beriman kepada al-Qur’ān dan mengikutinya serta memperoleh manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada juga yang tidak beriman dan mereka mati dalam kekafiran.
Pada Q.S. Yūnus/10: 41 Allah Swt. memberikan penegasan kepada rasul-Nya, bahwa jika mereka mendustakanmu, katakanlah bahwa bagiku pekerjaanku, dan bagi kalian pekerjaan kalian, kalian berlepas diri dari apa yang aku kerjakan dan aku berlepas diri terhadap apa yang kalian kerjakan. Allah Swt. Mahaadil dan tidak pernah ẓalim, bahkan Dia memberi kepada setiap manusia sesuai dengan
apa yang diterimanya.
Dari penjelasan ayat tersebut dapat disimpulkan hal-hal berikut.
a. Umat manusia yang hidup setelah diutusnya Nabi Muhammad saw. Terbagi menjadi 2 golongan, ada umat yang beriman terhadap kebenaran kerasulan dan kitab suci yang disampaikannya dan ada pula golongan orang yang mendustakan kerasulan Nabi Muhammad saw. dan tidak beriman kepada al-Qur’ān.

b. Allah Swt. Maha Mengetahui sikap dan perilaku orang-orang beriman yang selama hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga orang kafir yang tidak beriman kepada-Nya.

c. Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh atas keyakinannya. Ia tegar meskipun hidup di tengah-tengah orang yang berbeda keyakinan dengan dirinya.
Ayat di atas juga menjelaskan perlunya menghargai perbedaan dan toleransi. Cara menghargai perbedaan dan toleransi antara lain tidak mengganggu aktivitas keagamaan orang lain. Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: Dari Ibn Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.” (HR. Attirmizy)
III.     Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Toleransi antar umat beragama di Indonesia populer dengan istilah kerukunan hidup antar umat beragama. Istilah tersebut merupakan istilah resmi yang dipakai pemerintah. Kerukunan hidup antar umat beragama merupakan salah satu tujuan pembangunan dibidang keagamaan di Indonesia. Hal ini didasari karena semakin meruncingnya hubungan antar umat beragama yang diantaranya bersumber dari berbagai aspek berikut ini:
  1. Sifat dari masing-masing agama yang mengandung tugas dakwah atau misi
  2. Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain
  3. Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah terhadap agama lain
  4. Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam keidupan masyarakat
  5. Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, baik intern umat beragama antar umat beragama, maupun antara umat beragaa dengan pemerintah
  6. Kurangya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat (Depag, 1980: 38)
Untuk mengatasi hubungan yang tidak harmonis antar umat beragama ini dan untuk mencari jalan keluar bagi pemecahan masalahnya maka dilakukan dialog agama. Dialog aama diselenggarakan sebagai usaha untuk mempertemukan tokoh-tokoh agama dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama (Tim Dosen PAI UNY, 202: 122-123)
IV.     Manfaat Toleransi Hidup Beragama Dalam Pandangan Islam
1. Menghindari Terjadinya Perpecahan
Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial. Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini.
Dan Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Al-Imran:103)
2. Memperkokoh Silaturahmi dan Menerima Perbedaan
Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah menjalin dan memperkokoh tali silaturahmi antarumat beragama dan menjaga hubungan yang baik dengan manusia lainnya. Pada umumnya, manusia tidak dapat menerima perbedaan antara sesamanya, perbedaan dijadikan alasan untuk bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan agama merupakan salah satu faktor penyebab utama adanya konflik antar sesama manusia.
Merajut hubungan damai antar penganut agama hanya bisa dimungkinkan jika masing-masing pihak menghargai pihak lain. Mengembangkan sikap toleransi beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan. Oleh karena itu, hendaknya toleransi beragama kita jadikan kekuatan untuk memperkokoh silaturahmi dan menerima adanya perbedaan. Dengan ini, akan terwujud perdamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.

V.     Karakteristik Toleransi
Toleransi menurut Syekh Salim bin Hilali memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. Kerelaan hati karena kemuliaan dan kedermawanan
  2. Kelapangan dada karena kebersihan dan ketaqwaan
  3. Kelemah lembutan karena kemudahan
  4. Muka yang ceria karena kegembiraan
  5. Rendah diri dihadapan kaum muslimin bukan karena kehinaan
  6. Mudah dalam berhubungan sosial (mu’amalah) tanpa penipuan dan kelalaian
  7. Menggampangkan dalam berda’wah ke jalan Allah tanpa basa basi
  8. Terikat dan tunduk kepada agama Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ada rasa keberatan.
Selanjutnya, menurut Salin al-Hilali karakteristik itu merupakan [a] Inti Islam, [b] Seutama iman, dan [c] Puncak tertinggi budi pekerti (akhlaq). Dalam konteks ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda. Artinya: “Sebaik-baik orang adalah yang memiliki hati yang mahmum dan lisan yang jujur, ditanyakan: Apa hati yang mahmum itu? Jawabnya : ‘Adalah hati yang bertaqwa, bersih tidak ada dosa, tidak ada sikap melampui batas dan tidak ada rasa dengki’. Ditanyakan: Siapa lagi (yang lebih baik) setelah itu?. Jawabnya : ‘Orang-orang yang membenci dunia dan cinta akhirat’. Ditanyakan : Siapa lagi setelah itu? Jawabnya : ‘Seorang mukmin yang berbudi pekerti luhur.”
VI.    Hal Yang Dapat Membantu Sikap Toleransi
a. Menahan Angkara murka
Toleransi itu adalah kerelaan hati dan kelapangan dada bukan karena menahan, kesempitan dan terpaksa sabar melainkan toleransi adalah bukti kebaikan hati, lahir, dan batin.
Hanya saja toleransi tidak dapat dicapai kecuali melalui jembatan menahan angkara murka dan berupaya sabar, bila seorang hamba dapat dengan mantap melewatinya, maka dia akan memasuki pintu-pintu toleransi dengan pertolongan dan taufik dari Allah.
Allah ta’ala berfirman memuji kaum mukminin,
“ (Yaitu) Orang-orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarah dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan” ( Ali Imran: 134 )
Rasulullah SAW bersabda,
“Artinya: Barangsiapa yang dapat menahan angkara murkanya padahal dia mampu melampiaskannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan khalayak guna disuruh memilih bidadari mana yang dia kehendaki untuk Allah nikahkan dengannya”[Shahih Al-Jami 6394 dan 6398]
b. Memaafkan dan Berlapang Dada
Para cendekiawan telah mengetahui dengan eksperimen dan realita yang ada, bahwa seorang hamba bila dia melampiaskan kemarahan dirinya, maka dia akan hina dan tergelincir, sementara pada sikap memaafkan dan berlapang dada terdapat kelezatan, ketenangan, kemuliaan jiwa dan keagungan serta ketinggiannya yang tisak terdapat sedikitpun pada sikap pembalasan dan pelampiasan angkara murka.
Rasulullah s.a.w. bersabda,
“Artinya: Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta benda, tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba dengan sikap pemaafnya kecuali kemuliaan dan tidaklah seorang bertawadlu karena Allah melainkan Allah mengangkat (derajat) nya” [Hadist Riwayat Muslim 2588 dan lainnya]
c. Mengharapkan Apa yang Ada di Sisi Allah dan Berbaik Sangka Kepada Allah
Pengharapan adalah masalah yang urgen bagi muslim yang menempuh perjalanan (menuju Allah) karena dia berkisar antara dosa yang diharapkan pengampunannya, aib yang diharapkan perbaikannya, amal sholeh yang diharapkan diterima, istiqamah yang diharapkan eksistensinya dan taqarrub kepada Allah serta kedudukan disisi-Nya yang diharapkan tercapai. Barangsiapa yang mengharapkan apa yang ada di sisi-Nya maka dia akan memaafkan orang lain, sebab Allah s.w.t. tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat kebajikan.
Rasulullah s.a.w. bersabda,
“Artinya: Ada seorang lelaki yang tidak berbuat kebajikan sama sekali, dulunya ia biasa menghutangi orang lain, dia menyuruh utusannya: “Ambillah yang mudah dan tinggalkan yang kesulitan, maafkan semoga Allah memaafkan kita!” Tatkala dia meninggal, Allah bertanya: “Apakah engkau pernah beramal kebaikan sedikitpun?” Jawabnya: “Tidak ! Hanya saja saya memiliki seorang budak dan saya biasa menghutangi orang, bila saya mengutusnya untuk menagih hutang saya perintah ia: “Ambillah apa yang lapang biarkan yang kesulitan dan maafkan semoga Allah memaafkan kita” Allah berfirman: “ Sungguh Aku telah memaafkanmu”( Shahih Al-Jami 2074 )
VII.    Contoh Sikap Toleransi Nabi Muhammad SAW
a. Toleransi Beliau Bila Memutuskan
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ada seorang lelaki yang menagih Rasulullah s.a.w. sembari bersikap kasar kepada beliau, maka para sahabat pun hendak menghardiknya, beliau bersabda: “Biarkanlah dia, karena setiap orang mempunyai hak untuk berbicara, belikan untuknya seekor unta lalu berikan kepadanya” Para sahabat berkata: “Kami tidak mendapatkan kecuali yang bagus jenisnya!” Beliau bersabda: “Belikanlah dan berikan kepadanya karena sebaik-baik kalian adalah yang terbaik keputusannya!” [HR. Bukhari 2/482 dan Muslim 11/38]
b. Toleransi Beliau dalam Jual-Beli
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya Nabi s.a.w pernah membeli onta dari dirinya, beliau menimbang untuknya dan diberatkan (dilebihkan). [HR. Bukhari4/269 dan Muslim 3/1223]
Dari Abu Sofwan Suwaid bin Qais ra dia berkata: “Saya dan Makramah Al-Abdi memasok (mendatangkan) pakaian/makanan dari Hajar, lalu Nabi s.a.w. mendatangi kami dan beliau membeli sirwal (celana), sedang aku memiliki tukang timbang yang digaji, maka Nabi s.a.w. memerintahkan tukang timbang tadi. “Artinya: Timbanglah dan lebihkan !” [HR. Abu Dawud 3336, At-Timidzi 1305, Ibnu Majjah 2200 dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh kami (Al-Albani) dalam Shahih Al-Jami 3568]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Toleransi umat beragama dalam Islam sangat penting. Bahkan, tolesansi telah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Toleansi tidak berarti seseorang harus mengorbankan kepecayaan atau prinsip yang dianut, tetapi berlapang dada terhadap kepercayaan atau prinsip orang lain. Dengan toleransi perbedaan umat manusia, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya tidak akan menimbulkan konflik, sehingga tercapai kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera

BAB XI: Menelusuri Tradisi Islam di Nusantara


Tradisi Islam di Nusantara ini muncul sebagai akibat ajaran agama yang dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran Islam akan merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sampai menjadi tradisi dan tata cara hidup. Sebelum kedatangan Islam masyarakat Nusantara telah memeluk agama Hindu-Buddha, sehingga penduduk Nusantara telah memiliki budaya, tata cara hidup dan adat yang mengakar kuat. Tumbuhnya Islam menyebabkan adanya akulturasi budaya.

Akulturasi merupakan proses percampuran antara unsur kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain sehingga terbentuk kebudayaan yang baru tanpa menghilangkan sama sekali ciri khas masing-masing kebudayaan lama. Kedatangan ajaran Islam di Nusantara juga mengalami proses akulturasi dengan kebudayaan Nusantara saat itu. Berikut ini adalah seni budaya Nusantara yang telah mendapatkan pengaruh dari ajaran Islam.

A. Nama-Nama Bulan dalam Jawa
Masuknya Islam ke Indonesia, membawa pengaruh pada sistem penanggalan. Islam menggunakan kalender Hijriah yang berpatokan pada perputaran bulan. Bentuk akulturasi antara penanggalan Islam dengan penanggalan Jawa dapat terlihat pada penamaan bulan sebagai berikut:
No Bulan Hijriyah Bulan Jawa Jumlah Hari
1 Muharam Sura 30
2 Safar Sapar 29
3 Rabi’ul awwal Mulud 30
4 Rabi’ul akhir Bakda mulud 29
5 Jumadil awal Jumadil awal 30
6 Jumadil akhir Jumadilakir 29
7 Rajab Rejeb 29
8 Sya’ban Ruwah 29
9 Ramadhan Pasa 30
10 Syawal Sawal 29
11 Zulqaidah Apit 30
12 Zulhijjah Besar 29/30/(29/30)
Jumlah 354/355

B. Seni Bangunan Masjid
Wujud akulturasi terlihat dalam bangunan masjid kuno, yaitu dilihat dari bentuk bangunan, menara dan letak masjid.
  1. Kebanyakan bentuk bangunan masjid di Jawa berbentuk seperti pendopo yang berbentuk bujur sangkar dan tersusun ke atas semakin kecil dan tingkat teratas disebut dengan limas. Jumlah tumpang biasanya gasal. Bentuk masjid seperti ini disebut dengan meru. Bentuk tumpang ini merupakan akulturasi dengan Hindu, di mana pura milik orang Hindu berbentuk tumpang.
  2. Menara berfungsi sebagai tempat menyerukan azan. Bentuk akulturasi ini terlihat pada menara Masjid Kudus yang terbuat dari terakota yang tersusun seperti candi, sedangkan di Banten bentuk menara menyerupai mercusuar di Eropa.
  3. Kebanyakan masjid di Indonesia terletak di sebelah barat alun-alun istana atau keraton. Selain itu masjid juga diletakkan dekat dengan makam, terutama makam raja-raja.
Seni Bangunan Masjid
C. Seni Ukir dan Kaligrafi
Seni ukir yang dimaksud adalah seni ukir hias untuk hiasan masjid, bangunan makam di bagian jirat, nisan, cungkup dan tiang cungkup. Seni ukir hias ini antara lain berupa dedaunan, motif bunga (teratai), bukit-bukti karang, panorama alam, dan ukiran kaligrafi.
Kaligrafi
Kaligrafi adalah seni menulis indah dengan merangkaikan huruf-huruf Arab atau ayat suci al-Qur'an, hadis, asma Allah Swt., shalawat maupun kata-kata hikmah sesuai dengan bentuk yang diinginkan. Kaligrafi Islam sering disebut dengan istilah khat. Kaligrafi sebagai motif hiasan dapat dijumpai di masjid-masjid kuno, seperti ukir-ukiran yang terdapat pada masjid di Jepara dan sekitarnya.

D. Seni Tari
Di beberapa daerah di Indonesia terdapat bentuk-bentuk tarian yang berkaitan dengan bacaan shalawat.
  1. Tari Zipin adalah sebuah tarian yang mengiringi musik qasidah dan gambus. Musik yang yang mengiringinya berirama padang pasir atau daerah Timur Tengah. Tari Zipin biasa dipentaskan pada upacara atau perayaan tertentu misalnya: khitanan, pernikahan dan peringatan hari besar Islam lainnya. 
  2. Tari Seudati dari Aceh. Seudati berasal dari kata Syaidati yang berarti permainan orang-orang besar. Disebut sebagai Tari Saman karena mula-mula permainan ini dimainkan oleh delapan orang. Saman berasal dari bahasa Arab yang artinya delapan. Dalam tari Seudati para penari menyanyikan lagu tertentu yang berupa shalawat
Tari Zipin
E. Seni Musik
Kebudayaan Islam kita juga mengenal seni musik berupa rebana, hadrah, qasidah, nasyid dan gambus yang melantunkan lagu-lagu dengan syair Islami.
  1. Hadrah adalah salah satu jenis alat musik yang bernafaskan Islam. Lagu-lagu yang dibawakan adalah lagu yang bernuansa Islami yaitu tentang pujian kepada Allah Swt. dan sanjungan kepada Nabi Muhammad saw. 
  2. Qasidah artinya suatu jenis seni suara yang menampilkan nasihat-nasihat keislaman. Lagu dan syairnya banyak mengandung dakwah Islamiyah yang berupa nasihat-nasihat, shalawat kepada Nabi dan doa-doa.
  3. Biasanya qasidah diiringi dengan musik rebana. Sejarah pertama kali penggunaan musik rebana adalah ketika Rasulullah saw. hijrah dari Mekah menuju Madinah. Sesampainya di Madinah Rasulullah saw. disambut dengan meriah di Madinah dengan lantunan musik rebana.
Qasidah
F. Seni Pertunjukan
Seni pertunjukkan wayang kulit merupakan perpaduan kebudayaan Jawa dengan unsur keislaman. Dahulunya lukisan seperti bentuk manusia, kemudian para wali mengubah bentuknya. Dari yang semula lukisan wajahnya menghadap lurus kemudian agak dimiringkan.
Seni Pertunjukan
Sumber cerita dalam mementaskan wayang diilhami dari Kitab Ramayana dan Mahabarata. Tentunya para Wali mengubahnya menjadi cerita-cerita keislaman, sehingga tidak ada unsur kemusyrikan di dalamnya. Salah satu lakon yang terkenal dalam pewayangan ini adalah Jimas Kalimasada yang dalam Islam diterjemahkan menjadi Jimad Kalimat Syahadat.

G. Seni Sastra
Ditinjau dari corak dan isinya, kesusastraan zaman Islam dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis karya sastra yang sesuai dengan ajaran Islam di antaranya sebagai berikut.
  1. Babad adalah dongeng yang sengaja diubah sebagai cerita sejarah. Babad merupakan campuran antara fakta sejarah, mitos dan kepercayaan. Contohnya Babad Tanah Jawi, Babad Cirebon, Babad Mataram, Babad Surakarta, Babad Giyanti, dan Babad Pakepung. Di daerah Melayu, babad dikenal dengan nama sejarah sarasilah (silsilah) atau tambo, yang juga diberi judul hikayat. Contohnya Tambo Minangkabau, Hikayat Raja-raja Pasai, dan Hikayat Sarasilah Perak.
  2. Hikayat adalah cerita atau dongeng yang biasanya penuh dengan keajaiban dan keanehan.  Di antara hikayat yang terkenal adalah hikayat Raja-raja Pasai, Hikayat 1001 malam, Hikayat Bayan Budiman dan lain-lain.
  3. Suluk adalah kitab-kitab yang menguraikan soal tasawuf. Sunan Bonang mengembangkan ilmu suluk dalam bentuk puisi yang dibukukan dalam Kitab Bonang. Hamzah Fansuri menghasilkan karya sastra dalam bentuk puisi yang bernafaskan keislaman, misalnya Syair Perahu dan Syair Dagang. Syekh Yusuf, seorang ulama Makassar yang diangkat sebagai pujangga di kerajaan Banten, berhasil menulis beberapa buku tentang tasawuf.
Hikayat 1001 malam
H. Kesenian Debus
Kesenian debus difungsikan sebagai alat untuk membangkitkan semangat para pejuang dalam melawan penjajah. Debus merupakan seni bela diri untuk memupuk rasa percaya diri dalam menghadapi musuh.
Pertunjukan Debus
Kesenian ini mempertunjukkan aksi kekebalan tubuh terhadap benda-benda tajam. Filosofi  dari kesenian ini adalah kepasrahan kepada Allah Swt. yang menyebabkan mereka memiliki kekuatan untuk menghadapi bahaya

BAB X: Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah

1.   Haji
a.    Pengertian dan Hukum Haji
Secara Bahasa haji berasal dari Bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Sebagaimana firman Allah Swt. Sebagai berikut.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ


Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Tata cara melaksanakan ibadah haji dan umrah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1)    Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2)    Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji.
3)    Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
b.    Syarat Wajib Haji
1)    Islam                                                              4) Merdeka
2)    Baligh                                                             5) Mampu
3)    Berakal Sehat
c.     Rukun Haji
1)    Ihram disertai dengan niat
2)    Wukuf
Hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
3)    Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam).
Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut.
a)     Tawaf qudum adalah tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul Masjid.
b)    Tawaf Ifadah adalah tawaf rukun haji.
c)     Tawaf wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
d)    Tawaf tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram.
e)     Tawaf nazar adalah tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.
f)      Tawaf sunah adalah tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa.
4)    Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.
5)    Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6)    Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
d.    Wajib Haji
1)    Ihram dari miqat
Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan tempat (Makani).
a)     Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekah.
b)    Zul – Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c)     Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
d)    Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
e)     Qarnul Manazil adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Nadjil- Yaman dan nadjil hijaz dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f)      Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
g)     Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana mereka tinggal.
2)    Berhenti di Muzdalifah
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3)    Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji
4)    Melontar tiga jumrah
Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11,12,13 bulan haji.
5)    Bermalam di Mina
6)    Tawaf wada’
Tawaf wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7)    Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
e.    Sunah Haji
1)    Ifrad
2)    Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha.
3)    Berdoa sesudah membaca talbiyah.   
4)    Membaca zikir sewaktu tawaf.
5)    Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6)    Masuk ke Ka’bah.
f.      Larangan Haji
1)    Larangan bagi laki-laki
a)     Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
b)    Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
2)    Larangan bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah.
3)    Larangan bagi laki-laki dan perempuan
a)     Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakain.
b)    Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut.
c)     Memotong kuku.
d)    Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
e)     Bersetubuh bagi suami istri.
f)      Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
g.    Dam Haji (Denda Haji)
Jenis Pelanggaran
Ketentuan Dam (denda)
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran)
Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal).
Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut.
·        Mencukur rambut
·        Memotong kuku
·        Memakai pakaian yang dijahit.
·        Memakai wewangian
·        Bersetubuh sesudah tahallul pertama
Boleh memilih:
·        Menyembelih seekor kambing
·        Puasa tiga hari
·        Memberi makan 6 orang miskin
Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama
(larangan yang dapat membatalkan haji)
·        Menyembelih seekor unta. Kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor kambing.
·        Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah.
Berburu dan membunuh binatang liar
Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
Terlambat datang
Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
2.   Umrah
a.    Pengertian dan Hukum Umrah
Umrah secara Bahasa berarti berkunjung. Secara istilah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardhu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Umrah sering disebut dengan haji kecil.
b.    Syarat Wajib Umrah
1)    Islam                                                  3) Berakal
2)    Baligh                                                 4) Merdeka
c.     Rukun Umrah
1)    Ihram                                                 4) Tahalul
2)    Tawaf                                                5) Tertib
3)    Sa’i
d.    Wajib Haji
1)    Ihram dari miqatnya
Miqat di dalam umrah ada dua macam yaitu, miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan miqat haji)
2)    Menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.
3.   Hikmah Haji dan Umrah
a.     Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji.
1)    Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2)    Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
3)    Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt.
4)    Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. Denagn kerinduan akan baitullah.
5)    Mengingatkan akan jihad Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6)    Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
7)    Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
b.     Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
1)    Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
2)    Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia.
3)    Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. , selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
4)    Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.
4.    Kesimpulan
Setiap bulan Zulhijjah umat Islam di dunia ini banyak yang melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Menunaikan ibadah haji memiliki makna bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan napak tilas dari sejarah masa lalu yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup manusia sampai di alam akhirat.