Sabtu, 27 April 2019

BAB X: Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah

1.   Haji
a.    Pengertian dan Hukum Haji
Secara Bahasa haji berasal dari Bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Sebagaimana firman Allah Swt. Sebagai berikut.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ


Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Tata cara melaksanakan ibadah haji dan umrah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1)    Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2)    Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji.
3)    Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
b.    Syarat Wajib Haji
1)    Islam                                                              4) Merdeka
2)    Baligh                                                             5) Mampu
3)    Berakal Sehat
c.     Rukun Haji
1)    Ihram disertai dengan niat
2)    Wukuf
Hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
3)    Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam).
Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut.
a)     Tawaf qudum adalah tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul Masjid.
b)    Tawaf Ifadah adalah tawaf rukun haji.
c)     Tawaf wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
d)    Tawaf tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram.
e)     Tawaf nazar adalah tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.
f)      Tawaf sunah adalah tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa.
4)    Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.
5)    Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6)    Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
d.    Wajib Haji
1)    Ihram dari miqat
Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan tempat (Makani).
a)     Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekah.
b)    Zul – Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c)     Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
d)    Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
e)     Qarnul Manazil adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Nadjil- Yaman dan nadjil hijaz dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f)      Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
g)     Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana mereka tinggal.
2)    Berhenti di Muzdalifah
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3)    Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji
4)    Melontar tiga jumrah
Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11,12,13 bulan haji.
5)    Bermalam di Mina
6)    Tawaf wada’
Tawaf wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7)    Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
e.    Sunah Haji
1)    Ifrad
2)    Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha.
3)    Berdoa sesudah membaca talbiyah.   
4)    Membaca zikir sewaktu tawaf.
5)    Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6)    Masuk ke Ka’bah.
f.      Larangan Haji
1)    Larangan bagi laki-laki
a)     Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
b)    Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
2)    Larangan bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah.
3)    Larangan bagi laki-laki dan perempuan
a)     Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakain.
b)    Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut.
c)     Memotong kuku.
d)    Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
e)     Bersetubuh bagi suami istri.
f)      Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
g.    Dam Haji (Denda Haji)
Jenis Pelanggaran
Ketentuan Dam (denda)
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran)
Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal).
Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut.
·        Mencukur rambut
·        Memotong kuku
·        Memakai pakaian yang dijahit.
·        Memakai wewangian
·        Bersetubuh sesudah tahallul pertama
Boleh memilih:
·        Menyembelih seekor kambing
·        Puasa tiga hari
·        Memberi makan 6 orang miskin
Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama
(larangan yang dapat membatalkan haji)
·        Menyembelih seekor unta. Kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor kambing.
·        Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah.
Berburu dan membunuh binatang liar
Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
Terlambat datang
Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
2.   Umrah
a.    Pengertian dan Hukum Umrah
Umrah secara Bahasa berarti berkunjung. Secara istilah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardhu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Umrah sering disebut dengan haji kecil.
b.    Syarat Wajib Umrah
1)    Islam                                                  3) Berakal
2)    Baligh                                                 4) Merdeka
c.     Rukun Umrah
1)    Ihram                                                 4) Tahalul
2)    Tawaf                                                5) Tertib
3)    Sa’i
d.    Wajib Haji
1)    Ihram dari miqatnya
Miqat di dalam umrah ada dua macam yaitu, miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan miqat haji)
2)    Menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.
3.   Hikmah Haji dan Umrah
a.     Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji.
1)    Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2)    Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
3)    Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt.
4)    Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. Denagn kerinduan akan baitullah.
5)    Mengingatkan akan jihad Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6)    Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
7)    Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
b.     Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
1)    Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
2)    Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia.
3)    Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. , selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
4)    Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.
4.    Kesimpulan
Setiap bulan Zulhijjah umat Islam di dunia ini banyak yang melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Menunaikan ibadah haji memiliki makna bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan napak tilas dari sejarah masa lalu yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup manusia sampai di alam akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar