a.
Pengertian dan Hukum Haji
Secara Bahasa haji berasal dari
Bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut
syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang
mampu. Sebagaimana firman Allah Swt. Sebagai berikut.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ
مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Tata cara melaksanakan ibadah haji
dan umrah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1) Ifrad, yaitu mengerjakan haji
terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2) Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah
terlebih dahulu baru mengerjakan haji.
3) Qiran, yaitu mengerjakan haji dan
umrah secara bersama-sama.
b.
Syarat Wajib Haji
1) Islam 4) Merdeka
2) Baligh 5) Mampu
3) Berakal Sehat
c.
Rukun Haji
1) Ihram disertai dengan niat
2) Wukuf
Hadir
di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari
tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar
tanggal 10 Zulhijjah.
3) Tawaf
Tawaf
adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad
dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang
bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam).
Macam-macam tawaf adalah
sebagai berikut.
a) Tawaf qudum adalah tawaf yang
dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul Masjid.
b) Tawaf Ifadah adalah tawaf rukun haji.
c) Tawaf wada’ adalah tawaf yang
dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
d) Tawaf tahallul adalah penghalalan
barang yang haram karena ihram.
e) Tawaf nazar adalah tawaf yang
dilaksanakan karena adanya nazar.
f) Tawaf sunah adalah tawaf yang apabila
dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan
dosa.
4) Sa’i
Sa’i adalah
berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.
5) Tahalul
Tahalul adalah mencukur
sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu mendahulukan
yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
d.
Wajib Haji
1) Ihram dari miqat
Ihram
dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan tempat
(Makani).
a) Mekah adalah miqat (tempat ihram)
orang yang tinggal di Mekah.
b) Zul – Hulaifah adalah miqat (tempat
ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar
dengan Madinah.
c) Juhfah adalah miqat (tempat ihram)
orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri-negeri yang
sejajar dengan negeri tersebut.
d) Yalamlam adalah miqat (tempat ihram)
orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang
datang dari arah negeri tersebut.
e) Qarnul Manazil adalah miqat (tempat
ihram) orang yang datang dari arah Nadjil- Yaman dan nadjil hijaz dan
negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f) Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram)
orang yang datang dari arah Irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri
tersebut.
g) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada
di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari
negeri masing-masing di mana mereka tinggal.
2) Berhenti di Muzdalifah
Berhenti
di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di
Padang Arafah.
3) Melontar jumrah Aqabah pada hari raya
haji
4) Melontar tiga jumrah
Melontar
tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal
11,12,13 bulan haji.
5) Bermalam di Mina
6) Tawaf wada’
Tawaf
wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7) Tidak melakukan perbuatan yang
dilarang atau yang diharamkan.
e.
Sunah Haji
1) Ifrad
2) Membaca talbiyah selama ihram sampai
melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha.
3) Berdoa sesudah membaca talbiyah.
4) Membaca zikir sewaktu tawaf.
5) Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6) Masuk ke Ka’bah.
f.
Larangan Haji
1) Larangan bagi laki-laki
a) Memakai pakaian yang berjahit, baik
jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
b) Menutup kepala, kecuali sesuatu hal
maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
2) Larangan bagi perempuan
Menutup
muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya
akan tetapi harus membayar fidyah.
3) Larangan bagi laki-laki dan perempuan
a) Memakai wangi-wangian baik dipakainya
pada badan atau pada pakain.
b) Menghilangkan rambut atau bulu badan yang
lain termasuk memakai minyak rambut.
c) Memotong kuku.
d) Mengakadkan nikah baik menikahkan,
menikah atau menjadi wali nikah.
e) Bersetubuh bagi suami istri.
f) Berburu dan membunuh binatang darat
yang liar dan halal dimakan.
g.
Dam Haji (Denda Haji)
Jenis Pelanggaran
|
Ketentuan Dam (denda)
|
Tidak
mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran)
|
Menyembelih
1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7
hari di negeri asal).
|
Melakukan
salah satu dari beberapa larangan berikut.
·
Mencukur rambut
·
Memotong kuku
·
Memakai pakaian
yang dijahit.
·
Memakai
wewangian
·
Bersetubuh
sesudah tahallul pertama
|
Boleh
memilih:
·
Menyembelih
seekor kambing
·
Puasa tiga hari
·
Memberi makan 6
orang miskin
|
Berhubungan
suami istri sebelum tahallul pertama
(larangan
yang dapat membatalkan haji)
|
·
Menyembelih
seekor unta. Kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor
kambing.
·
Pelaksanaan
penyembelihan dam ini harus di Mekah.
|
Berburu
dan membunuh binatang liar
|
Menyembelih
binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang
dibunuh.
|
Terlambat
datang
|
Bertahallul
(mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
|
2.
Umrah
a.
Pengertian dan Hukum Umrah
Umrah
secara Bahasa berarti berkunjung. Secara istilah adalah berkunjung ke Ka’bah
dengan melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya
adalah fardhu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Umrah sering
disebut dengan haji kecil.
b.
Syarat Wajib Umrah
1) Islam 3)
Berakal
2) Baligh 4)
Merdeka
c.
Rukun Umrah
1) Ihram 4) Tahalul
2) Tawaf 5) Tertib
3) Sa’i
d.
Wajib Haji
1) Ihram dari miqatnya
Miqat di dalam umrah ada
dua macam yaitu, miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan
miqat haji)
2) Menjauhi segala larangan umrah yang
jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.
3.
Hikmah Haji dan Umrah
a.
Manfaat bagi individu yang menunaikan
ibadah haji.
1) Menghapus semua dosa kecil dan
menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2) Diampuninya segala dosa karena Allah
Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan
dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
3) Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik
sangka kepada Allah Swt.
4) Meningkatkan keimanan seseorang
dengan menepati janji kepada Allah Swt. Denagn kerinduan akan baitullah.
5) Mengingatkan akan jihad Rasulullah
saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6) Melatih sifat sabar dan disiplin
serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya
sendiri.
7) Mensyukuri nikmat yang telah
diberikannya yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
b.
Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
1) Menciptakan rasa persatuan dan
kesatuan umat Islam di dunia.
2) Mempererat tali persaudaraan bagi
umat Islam di seluruh dunia.
3) Media untuk berdakwah menyebarkan
ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. ,
selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
4) Lebih mengutamakan kepentingan agama
daripada kepentingan pribadi.
4.
Kesimpulan
Setiap bulan Zulhijjah umat Islam di
dunia ini banyak yang melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan
ibadah haji ke Baitullah. Menunaikan ibadah haji memiliki makna bahwa kegiatan
yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan napak tilas dari sejarah masa
lalu yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan
hidup manusia sampai di alam akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar